- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KRETERIA KENAIKAN KELAS
SMA MUHAMMADIYAH 2010/2011
LANDASAN
1. PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
2. Permen Diknas No. 23 dan 24 Tahun 2006
3. Peraturan Dirjen Mandikdasmen No : 576/C/KEP/TU/2006
KETENTUAN UMUM
1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 1 (satu) dari semester 2 (dua) secara komulatif dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas di semester 1 (satu) harus dituntaskan sesuai KKM yang ditetapkan pada semester yang sedang berlangsung
3. Peserta didik dinyatakan naik/tidak naik kelas oleh rapat pleno Dewan Guru SMA Muhammadiyah 12 Jakarta
4. Keputusan naik/tidak naik kelas bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun secara perorangan maupun kelompok
5. Hasil penilaian diolah dengan SAS online
KENAIKAN KELAS
Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS, Jika :
1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester ganjil dan genap secara lengkap dan tuntas sesuai kriteria
2. Memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran kelompok kewarganegaraan, pendidikan agama dan akhlak mulia
3. Memiliki kehadiran dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar 80% dari jumlah jam tatap muka setiap mata pelajaran
4. Telah mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal di SMA Muhammadiyah 12 Jakarta untuk seluruh mata pelajaran dengan ketentuan :
Untuk peserta didik di kelas X boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran, dan bukan mata pelajaran pokok (ciri khas program studi) yang menjadi penentu dalam penjurusan
Untuk peserta didik kelas XI boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran asal bukan mata pelajaran ciri khas program studi.
SMA MUHAMMADIYAH 2010/2011
LANDASAN
1. PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
2. Permen Diknas No. 23 dan 24 Tahun 2006
3. Peraturan Dirjen Mandikdasmen No : 576/C/KEP/TU/2006
KETENTUAN UMUM
1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 1 (satu) dari semester 2 (dua) secara komulatif dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas di semester 1 (satu) harus dituntaskan sesuai KKM yang ditetapkan pada semester yang sedang berlangsung
3. Peserta didik dinyatakan naik/tidak naik kelas oleh rapat pleno Dewan Guru SMA Muhammadiyah 12 Jakarta
4. Keputusan naik/tidak naik kelas bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun secara perorangan maupun kelompok
5. Hasil penilaian diolah dengan SAS online
KENAIKAN KELAS
Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS, Jika :
1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester ganjil dan genap secara lengkap dan tuntas sesuai kriteria
2. Memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran kelompok kewarganegaraan, pendidikan agama dan akhlak mulia
3. Memiliki kehadiran dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar 80% dari jumlah jam tatap muka setiap mata pelajaran
4. Telah mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal di SMA Muhammadiyah 12 Jakarta untuk seluruh mata pelajaran dengan ketentuan :
Untuk peserta didik di kelas X boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran, dan bukan mata pelajaran pokok (ciri khas program studi) yang menjadi penentu dalam penjurusan
Untuk peserta didik kelas XI boleh ada yang tidak tuntas maksimum 3 mata pelajaran asal bukan mata pelajaran ciri khas program studi.
Komentar
Posting Komentar