Langsung ke konten utama

Tata Tertib

ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB SISWA
SMA MUHAMMADIYAH 12 JAKARTA

I.                   KEHADIRAN SISWA
1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 06.45 WIB
2. Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran
4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
5. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah

II.                KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
4. Lima kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan - peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)

III.             KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat
3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua

IV.             KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
a. Baju putih, celana/rok putih pada hari Senin
b. Baju putih, celana/rok abu-abu pada hari Selasa, Rabu dan Sabtu
c. Baju batik selana /rok putih pada hari Kamis
d. Pakaian Muslim/Muslimah pada hari Jum'at
2. Pakaian seragam yang dikenakan harus
a. Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
b. Mempunyai logo IPM disaku sebelah kiri
c. Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kanan
d. Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
e. Tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin IPM
f. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
g. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek
3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
a. Rok panjang dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos dan berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
4. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih

V.                PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2. Rambut siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni
3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
6. Anting wanita tidak lebih dari satu pasang
7. Tidak bertato dan tindikan

VI.             SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/guru
2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
4. Tidak "mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
5. Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua, parkir ditempat yang sudah ditentukan
6. Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih

VII.          UPACARA BENDERA
1. Dilaksanakan setiap hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional
2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik
3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi
5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai

VIII.       ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SMA Muhammadiyah 12 Jakarta
3. Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
5. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
6. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan

IX.             LARANGAN
1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3. Dilarang membawa dan mengaktifkan ponsel/HP saat belajar berlangsung
4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api kelingkungan sekolah
5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan porno aksi
10. Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
12. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional

X.                SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4. Panggilan orang tua
5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
9. Penundaan belajar (skorsing)
10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib

XI.             SANKSI KHUSUS
1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas XII)
2. Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester

XII.          HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGANKEBIJAKAN SEKOLAH

XIII.       ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB INI MERUPAKAN PERBAIKAN DAN PENYEMPURNAAN DARI TATA TERTIB SISWA SEBELUMNYA DAN MULAI BERLAKU SEJAK DITETAPKAN KEMBALI



Jakarta, Juli 2010
Mengetahui  :                                                                          Pembina IPM
Kepala Sekolah



Hj. S U H A R T I ,S.Pd                                                         A B D U L L A H
NIP 130 796 852                                                                    NBM . 926 340


















TATA TERTIB GURU
SMA MUHAMMADIYAH 12 JAKARTA
KEWAJIBAN :
  1. Wajib menjaga kode etik keguruan.
  2. Wajib hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 30 menit sebelum KBM dimulai bagi Wakasek dan Staf.
  3. Wajib menggunakan seragam guru yang telah ditentukan (Khusus Ibu Guru menggunakan Rok/tidak menggunakan celana panjang pada saat mengajar)
  4. Berpenampilan rapih dan sopan.
  5. Wajib menandatangani daftar hadir / absensi komputer.
  6. Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
  7. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa.
  8. Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
  9. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
  10. Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
  11. Membantu menegakkan disiplin sekolah.
  12. Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  13. Tidak merokok di lingkungan sekolahkecuali di tempat yang telah ditentukan.
  14. Menjalin hubungan kekeluargaan sesame warga sekolah.
  15. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
  16. Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan sekolah.
  17. Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah.
LARANGAN :
  1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
  2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
  3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
Jakarta, Juli 2010
                                                                                             Kepala Sekolah

Hj. S U H A R T I ,S.Pd                                                 NIP 130 796 852                                                                   

TATA TERTIB PEGAWAI
SMA MUHAMMADIYAH 12 JAKARTA
KEWAJIBAN :
  1. Metantaati ketentuan jam kerja.
  2. Menanda tangani daftar hadir.
  3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  4. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
  5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
  6. Berpakaian yang rapih dan sopan.
  7. Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
  8. Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
  9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
  10. Dapat menyimpan rahasia Negara/Sekolah.
  11. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
  12. Tidak merokok di lingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan.
LARANGAN :
  1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
  2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
  3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KALENDER PENDIDIKAN SMA, SMALB DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2012/2013

KALENDER PENDIDIKAN SMA, SMALB DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2012/2013

PROGRAM PR IPM SMA MUHAMMADIYAH 12 TAHUN 2010

PROGRAM PR IPM SMA Muhammadiyah 12 RANCANGAN PROGRAM KERJA PR IPM SMA MUHAMMADIYAH 12 PERIODE 2009/ 2010 1. Progam Kerja Ketua a. Mengadakan Rapat Rutin di hari sekolah1 kali dalam 1 minggu b. Mengadakan Musyawarah Anggota c. Mengadakan Kunsirah (kunjungan Silaturahmi) d. Meningkatkan kualitas anggota 2. Program Kerja Sekretaris a. Menertibkan Administrasi b. Bertanggung jawab atas notulensi rapat c. Bertanggung jawab atas pembuatan proposal d. Mengarsip dokumen IPM e. Menjadi jalan utama surat masuk dan surat keluar f. Membuat database IPM g. Menyediakan daftar hadir h. Membuat Buku panduan 3. Program Kerja Bendahara a. Mengusahakan pemasukan dana untuk IPM dengan cara berwirausaha b. Menyusun rancangan anggaran pengeluaran IPM c. Menyimpan dan mengatur masuk keluarnya dana IPM d. Bertanggung jawab atas infaq rutin setiap kali rapat dan kegiatan e. Bertanggung jawab atas tabungan anggota IPM 4. Program Kerja Bidang Dakwah a. Menjadwal kultum pengurus setia