Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2011
KRETERIA KENAIKAN KELAS SMA MUHAMMADIYAH 2010/2011 LANDASAN 1. PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan 2. Permen Diknas No. 23 dan 24 Tahun 2006 3. Peraturan Dirjen Mandikdasmen No : 576/C/KEP/TU/2006 KETENTUAN UMUM 1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran 2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 1 (satu) dari semester 2 (dua) secara komulatif dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas di semester 1 (satu) harus dituntaskan sesuai KKM yang ditetapkan pada semester yang sedang berlangsung 3. Peserta didik dinyatakan naik/tidak naik kelas oleh rapat pleno Dewan Guru SMA Muhammadiyah 12 Jakarta 4. Keputusan naik/tidak naik kelas bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun secara perorangan maupun kelompok 5. Hasil penilaian diolah dengan SAS online KENAIKAN KELAS Peserta didik dinyatakan NAIK KELAS, Jika : 1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester ganjil dan

Kegiatan SMA Muhammadiyah 12-Disorda Jaktim 'pengenalan Potensi Diri"

Kegiatan SMA Muhammadiyah 12-Disorda Jaktim 'pengenalan Potensi Diri"

Kegiatan SMA Muhammadiyah 12-Disorda Jaktim 'pengenalan Potensi Diri"

Kegiatan SMA Muhammadiyah 12-Disorda Jaktim "Individu Discovery"

Kegiatan SMA Muhammadiyah 12-Disorda Jaktim "Individu Discovery"

Kegiatan SMA Muhammadiyah 12-Disorda Jaktim "Individu Discovery"

Kegiatan SMA Muhammadiyah 12-Disorda Jaktim "Heart Intelegence"

Kegiatan SMA Muhammadiyah 12-Disorda Jaktim"Heart Intelegence"